Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 615 Kejadian Kebakaran Landa Jateng, Kapasitas Personel Tim Reaksi Cepat Ditingkatkan
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda, Berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025

Senin, 24 Maret 2025 | 17:40 WIB
  • author Ahmad Antoni
Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda, Berlaku 8 April hingga 30 Juni 2025
Pemprov Jateng memfasilitasi masyarakat dengan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pembebasan atau penghapusan penuh tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. (ilustrasi)

Di tempat yang sama, Triadi, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, menambahkan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, menambahkan, untuk syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih harus menunjukkan KTP pemilik kendaraan yang tertera.

“Kita masih sesuaikan dengan regulasinya. Apabila pada saat kendaraan tersebut sudah berganti identitas kepemilikan, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses perubahan kepemilikan atau istilah familiarya Balik Nama Kendaraan Bermotor,” katanya.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menambahkan, potensi PKB di Jateng ada sekira 12 juta obyek kendaraan. Di mana yang belum menunaikan pembayaran pajak sekira 5 juta. “Kalau capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” ujarnya. 

Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program relaksasi tersebut pembebasan tunggakan dan denda tersebut di atas. Termasuk bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut