get app
inews
Aa Read Next : Kenapa THR Kena Pajak? Ini Penyebabnya

Kartu NPWP Rusak atau Hilang? Cetak Ulang via Online Gampang Banget, Begini Caranya

Selasa, 22 Maret 2022 | 20:26 WIB
header img
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Foto: Ist)

JAKARTAiNewsSemarang.id - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangat penting sebagai sarana administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak. Namun, jika kartu NPWP rusak atau bahkan hilang, wajib pajak tak usah bingung, sebab cara cetak ulang kartu NPWP dapat dilakukan secara online.

Sebagai wajib pajak, sebenarnya Anda berhak untuk meminta cetak ulang Kartu NPWP yang rusak atau hilang. Nah, cara cetak ulang kartu NPWP dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem online yang real time kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.

Sistem ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak karena dapat dikirimkan kapan saja dan dimana saja. Sehingga dapat meminimalkan biaya dan waktu yang digunakan Wajib Pajak.

Dilansir dari lama DJP berikut cara cetak ulang kartu NPWP secara online:

1. Wajib pajak membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

2. Jika sudah, klik “Login” di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).

3. Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

4. Pilih menu Informasi. Selanjutnya, akan muncul NPWP elektronik, lalu klik Kirim e-mail.

5. Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail Anda.

6. Silakan cek inbox e-mail, kemudian unduh NPWP Elektronik.

7. Setelah diunduh, Anda pun bisa mencetak kartu NPWP secara mandiri.

Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Anda hanya perlu membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru. Mudah bukan?

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut