Daftar Rincian Besaran Tukin Dosen ASN Kemendikti Saintek, dari Rp2,5 Juta hingga Rp33 Juta

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah memastikan dosen ASN di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
"Pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditandatangani Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemdiktisaintek," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (15/4).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk tukin dosen ASN Kemendikti Saintek. Besaran tersebut akan diberikan kepada total 31.066 dosen.
Sekalipun, Perpres baru diterbitkan pada April 2025, dosen ASN Kemendiktisaintek yang memperoleh tukin tetap dihitung mulai 1 Januari tahun ini.
“Untuk dosen (ASN Kemendiktisaintek) 31.066 ini akan dapatnya mulai 1 Januari 2025. Ini berarti mereka dapat 14 bulan karena 12 bulan Januari-Desember plus THR, plus gaji 13, nilainya adalah Rp2,66 triliun,” katanya saat Konferensi Pers Perpres di Kemdiktisaintek, Selasa (15/4/2025).
Adapun, waktu pencairannya akan dibayarkan setelah Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengeluarkan aturan pelaksana.
Editor : Ahmad Antoni