get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Akan Hapus Sistem Outsourcing: Pengusaha Tidak Boleh Kaya Sendiri

KPK Dukung Penuh Presiden Prabowo Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

Senin, 05 Mei 2025 | 05:51 WIB
header img
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sikap Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasalnya pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dukungan Presiden menjadi dorongan kuat bagi DPR RI agar segera merampungkan pembahasan regulasi tersebut. Sehingga upaya pemberantasan korupsi lebih efektif.

“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung Pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir menyejahterakan masyarakat Indonesia,” ujar Tessa, dikutip Minggu (4/5/2025).

RUU Perampasan Aset memungkinkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan dan pengembalian aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Ini merupakan inovasi hukum yang selama ini sangat dibutuhkan untuk mengatasi lambannya proses pemulihan kerugian negara.

Pada kesempatan berbeda, Tessa juga sempat mengungkapkan, bahwa dukungan dari Presiden sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ia berharap RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan agar implementasinya bisa langsung dijalankan.

Langkah tersebut juga mendapat respons positif dari Ketua KPK Setyo Budiyanto, bahwa KPK siap untuk bekerja sama dengan semua institusi penegak hukum guna menjalankan UU tersebut secara efektif dan bertanggung jawab. Pengesahan UU Perampasan Aset adalah bentuk nyata keseriusan negara memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya.

"Kami mendukung penuh arahan Presiden. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir dan tegas terhadap kejahatan korupsi," katanya.

Presiden Prabowo sebelumnya menekankan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset adalah bagian dari reformasi hukum nasional sekaligus bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam memperkuat integritas tata kelola negara.

"Tidak boleh ada kompromi terhadap korupsi. Aset negara harus kembali kepada rakyat," kata Prabowo.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut