Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

3 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ditahan 20 Hari

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:44 WIB
  • author Ahmad Antoni
3 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ditahan 20 Hari
Salah satu tersangka kasus kematian mahasiswi PPDS Undip Semarang berjapan menuju mobil tahanan usai dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Antara

Pada tersangka, lanjut dia, dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.

Bersama dengan para tersangka, kata dia, dilimpahkan pula barang bukti berupa 19 telepon seluler serta uang tunai Rp97 juta. "19 telepon seluler ini antara lain milik tersangka, korban, dan para saksi," katanya.

Sebelumnya, Aulia Risma Lestaei, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar kosnya Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut