get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegas! Polisi Larang Truk Sumbu Tiga Melintasi Jalan Magelang-Purworejo Buntut Kecelakaan Beruntun

3 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ditahan 20 Hari

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:44 WIB
header img
Salah satu tersangka kasus kematian mahasiswi PPDS Undip Semarang berjapan menuju mobil tahanan usai dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Antara

Pada tersangka, lanjut dia, dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.

Bersama dengan para tersangka, kata dia, dilimpahkan pula barang bukti berupa 19 telepon seluler serta uang tunai Rp97 juta. "19 telepon seluler ini antara lain milik tersangka, korban, dan para saksi," katanya.

Sebelumnya, Aulia Risma Lestaei, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar kosnya Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut