Update Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara

MATARAM, iNewsSemarang.id - Update kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi dengan terdakwa IWS alias Agus Buntung sudah sampai di tahap putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Agus Buntung pada Selasa (27/5/2025).
Vonis tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mahendraasmara Purnama Jati mengatakan, terdakwa IWS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pelecehan seksual yang menyebabkan trauma mendalam terhadap para korban. Disebutkan, jumlah korban lebih dari satu orang.
"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua PN Mataram, Ari Wahyu Irawan.
Atas putusan tersebut, baik tim kuasa hukum terdakwa maupun pihak JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
"Kami masih pikir-pikir atas putusan ini, dan akan berkonsultasi lebih lanjut," kata Michael Anshori, tim kuasa hukum terdakwa IWS.
Hal senada disampaikan JPU Dina Kurniawati yang menyebut pihaknya juga masih mempertimbangkan opsi banding.
“Kami akan pelajari terlebih dahulu secara internal sebelum mengambil langkah berikutnya,” ujarnya.
Usai sidang pembacaan putusan, terdakwa IWS langsung digiring petugas untuk kembali menjalani masa tahanan di Lapas Kuripan, Lombok Barat.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik di Mataram karena melibatkan sejumlah korban dari kalangan mahasiswa, serta memunculkan gelombang solidaritas untuk korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Arni Sulistiyowati