get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! MK Tolak Seluruhnya Permohonan Ganjar-Mahfud

Mahkamah Konstitusi: Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilihan Daerah Digelar Terpisah

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:12 WIB
header img
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah digelar terpisah. Pemilihan nasional terdiri atas DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara serentak.

Sementara, pemilihan daerah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar usai 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan pilpres. 

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. 

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut