get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Ini yang Didalami

Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Rp17 Miliar

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:58 WIB
header img
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Maruf Cahyono resmi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Maruf Cahyono resmi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR. 

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025). 

Dia mengatakan, penyidik terus melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut. Baru-baru ini, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Rabu (2/7/2025) kemarin.

Mereka adalah, Andi Wirawan​​ selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono​​ selaku karyawan swasta. Andi meminta penjadwalan ulang dan Jonathan hadir. 

"Didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut