Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hotman Paris Klaim Penetapan Nadiem Sebagai Tersangka Korupsi Chromebook Prematur
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juli 2025 | 12:16 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara
Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara (foto: Okezone)

Dalam laporan tersebut, Iqlima menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.

Belakangan, Iqlima membantah pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Ia juga mencabut kuasa hukum Razman.

Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun terus berlanjut. Hasilnya, dalam gelar perkara pada 20 Maret 2023, Razman ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Editor: Arni Sulistiyowati

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut