Daftar 8 Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit Bank ke PT Sritex, Ada Mantan Dirut Bank Jateng

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Ada 8 tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit dari sejumlah bank ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penetapan tersangka ini setelah memeriksa 175 saksi, ahli, dan pemeriksaan surat yaitu dokumen terkait.
“Maka pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang dipanggil pada hari ini penyidik berkesimpulan melakukan gelar perkara juga menetapkan 8 orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.
“Kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” sebut Nurcahyo.
1.AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023
2. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022.
3. PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 sampai dengan 2021.
4. JR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode tahun 2019 sampai dengan Maret 2025.
5. BF, selaku senior Executive Vice President bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 sampai dengan 2023.
6. SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) periode 2014 sampai dengan 2023.
7. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017 sampai dengan 2020.
8. SD selaku divisi selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018 sampai dengan 2020.
Editor : Ahmad Antoni