Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Ada Beda Pendapat Soal Kerugian Negara
Kamis, 24 Juli 2025 | 09:12 WIB

Anang menambahkan, dalam kasus ini Tom Lembong memang tidak menikmati keuntungan secara pribadi. Akan tetapi, dia menguntungkan pihak lainnya.
"Delik di Pasal 2 (UU Tipikor) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Memang tidak menguntungkan diri sendiri, tapi kan menguntungkan orang lain kan kena juga," jelas dia.
Sebagai informasi, dalam kasus ini mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom Lembong juga diketahui sudah mengajukan banding atas vonis tersebut.
Editor : Arni Sulistiyowati