Kenaikan Tarif PBB-P2 hingga 250 Persen Tuai Kontroversi, Bupati Pati Sudewo Ungkap Alasannya

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga ±250 persen di Kabupaten Pati menuai kontroversi.
Diketahui, kebijakan Pemkab Pati menaikkan pajak ini disepakati dalam rapat intensifikasi PBB-P2 tahun 2025 yang dipimpin langsung Bupati Pati, Sudewo pada Mei lalu.
Dalam rapat tersebut, Sudewo mengundang para camat serta anggota PASOPATI (Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Pati) untuk menyatukan langkah dalam peningkatan pendapatan asli daerah melalui sektor perpajakan.
“Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” kata Bupati Sudewo dikutip dari laman Pemkab Pati, Selasa (5/8/2025).
Sudewo menyoroti penerimaan PBB Kabupaten Pati saat ini hanya sekitar Rp29 miliar. Jumlah tersebut dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan kabupaten tetangga seperti Jepara yang mencapai Rp75 miliar serta Rembang dan Kudus yang masing-masing meraih Rp50 miliar.
“Kabupaten Pati itu lebih besar dari Jepara, Rembang, dan Kudus, tapi pendapatan PBB kita jauh di bawah mereka. Ini tidak sebanding dengan potensi yang kita miliki,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni