Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Jateng Minta Bupati Pati Kaji Ulang Kenaikan PBB 250 Persen: Jangan Bebani Masyarakat!
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Dampingi Pemkot Semarang Tagih Pajak Bumi dan Bangunan

Jum'at, 16 Juni 2023 | 19:02 WIB
  • author Antara /iNews.id
Kejaksaan Dampingi Pemkot Semarang Tagih Pajak Bumi dan Bangunan
Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang Sarwanto. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memberi pendampingan pemkot setempat dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mengirimkan surat penagihan kepada seluruh wajib pajak.

"Pendampingan berkaitan dengan penagihan, secara non-litigasi," kata Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang Sarwanto, Jumat (16/6/2023).

Surat penagihan kepada seluruh wajib pajak, dikirimkan kepada yang menunggak maupun tidak.

Menurut dia, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB.

Ia mengatakan target penerimaan Kota Semarang dari PBB pada tahun ini mencapai Rp650 miliar.

Salah satu upaya untuk mencapai target pendapatan dari PBB tersebut, kejaksaan telah memanggil sejumlah perusahaan dengan nilai tagihan pajak di atas Rp100 juta.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut