get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Bahagia Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Keluar dari Lapas

Setya Novanto Bebas Bersayarat, Wajib Lapor Setiap Bulan ke Bapas Bandung

Senin, 18 Agustus 2025 | 10:11 WIB
header img
Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin (foto: ist)

BANDUNG, iNewsSemarang.id - Terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto (Setnov) resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Kendati demikian, Mantan Ketua DPR RI itu masih wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 April 2029.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar, Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Apabila selama masa bebas bersyarat tak melakukan pelanggaran, Setnov bakal bebas murni pada 2029.

Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair pidana penjara 2 tahun.

Kusnali mengatakan, Setya Novanto telah membayar denda Rp500.000.00 dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Setnov juga telah membayar uang pengganti Rp.43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsidair 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.

"Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di 29 Mei 2025. Semua (denda dan uang pengganti) sudah dibayar sehingga Setnov bisa melaksanakan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kakanwil Ditjenpas Jabar di Rutan Kebonwaru, Minggu (17/8/2025).

Kusnali menyatakan, karena bebas bersyarat, Setnov memiliki kewajiban lapor setiap sebulan ke Bapas Bandung sampai 1 April 2029. "Setelah itu baru bebas murni. Sekarang (Setnov) masih wajib lapor," ujar Kusnali.

Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.

Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Setnov bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

"Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai 1 April 2029," tutur Kakanwil.

Terkait hak politik Setnov, Kusnali menuturkan, sesuai ketentuan, 5 tahun setelah habis masa pidana, Setnov baru bisa mendapatkan hak dipilih dan memilih. 

Ditanya tentang kondisi Setnov saat dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung, Kusnali menuturkan, mantan politikus Partai Golkar itu, sehat. 

"Kondisinya sehat, alhamdulillah. Yang bebas bertepatan dengan 16 Agustus 2025, tidak ada. Cuma yang bersamaan dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat seluruh Indonesia ada 1.000 orang, termasuk salah satunya pak Setnov," tuturnya.

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut