Polda Jateng Tetapkan 6 Anak dan 1 Dewasa Tersangka Aksi Anarkis di Depan Mapolda

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jateng menetapkan tujuh orang sebagai tersangka aksi anarkis di depan Mapolda Jawa Tengah di Semarang dalam dua hari terakhir.
"Ditetapkan tujuh tersangka yang terdiri atas enam anak dan satu dewasa," sebut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto dikutip Antara, Minggu (31/8).
Menurutnya, para tersangka diduga melakukan pelemparan terhadap petugas serta perusakan terhadap fasilitas umum yang ada di sekitar Mapolda Jateng.
Dia memastikan penetapan tersangka tersebut didasarkan atas bukti dan saksi yang diperoleh di lapangan.
Kombes Artanto menyebut ketujuh tersangka tersebut merupakan bagian dari 327 orang yang diamankan petugas usai penyerangan Mapolda Jateng pada Sabtu (30/8) sore.
Ia menyebutkan 327 orang yang diamankan itu sebagian besar merupakan anak di bawah umur. "Hari ini kami undang para orang tuanya untuk menjemput dan membuat janji tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.
Selain tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, sisanya ditetapkan sebagai saksi. Meski dibebaskan, ia menyebut 327 orang tersebut tetap wajib lapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dua kali dalam sepekan.
Sebelumnya, polisi mengamankan ratusan orang yang diduga terkait dengan penyerangan Mapolda Jawa Tengah di Semarang, pada Sabtu (30/8).
Petugas yang berjaga di Mapolda Jawa Tengah berupaya membubarkan kelompok anarkis tersebut mendorong massa dengan menembakkan gas air mata.
Petugas kemudian mengejar para pelaku yang lari berhamburan ke berbagai arah di sekitar Mapolda.
Editor : Ahmad Antoni