Polda Jateng Akan Libatkan LPSK dalam Gelar Perkara Kasus Kematian Mahasiswa Unnes Iko Juliant

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jateng memastikan penanganan kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan, telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan Penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang saat ini tengah intensif melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara yang menghadirkan pihak eksternal, salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” jelas Kombes Artanto, Selasa (16/9/2025).
Langkah ini disebutnya sebagai sambutan Kepolisian atas komitmen LPSK untuk mengawal proses penanganan perkara ini. Dengan demikian diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan, objektif, serta menjamin perlindungan hukum bagi keluarga dan saksi.
Sebelumnya, Kepolisian telah melakukan olah TKP dengan metode scientific crime investigation, menggunakan perangkat Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis teknologi laser 3D.
Teknologi ini dipakai untuk memetakan secara presisi peristiwa di lokasi kejadian sehingga dapat memberikan gambaran ilmiah mengenai dugaan kecelakaan yang menimpa korban.
“Metode ini dilakukan agar setiap tahapan penyidikan dapat di pertanggungjawabkan secara ilmiah dan bebas dari asumsi semata,” jelasnya.
Editor : Ahmad Antoni