get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Sebut MBG Tak Butuh Ahli Gizi, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Minta Maaf

Sosok Dibalik Akun Peretas Bjorka Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 07:55 WIB
header img
Polisi menangkap sosok di balik akun Bjorka (berbaju tahanan oranye) (foto: Puteranegara Batubara)

Dalam pemeriksaan, WFT mengaku mendapatkan data dari dark web. Data itu kemudian dia jual melalui media sosial dengan harga puluhan juta rupiah. Tidak hanya perbankan, pelaku juga mengklaim memiliki data dari perusahaan kesehatan hingga sektor swasta lainnya.

“Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku,” ujar Herman.

Kini, WFT resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang menantinya maksimal 12 tahun penjara.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut