Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangannya
Advertisement . Scroll to see content

Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Nadiem Makarim: Mohon Doa Saja, Saya Menerima Hasilnya

Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:20 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Nadiem Makarim: Mohon Doa Saja, Saya Menerima Hasilnya
Nadiem Makarim merespons soal permohonan praperadilannya yang ditolak hakim PN Jaksel (foto: Achmad Al Fiqri)

Salah satunya, Nadiem pernah dimintai keterangan sebelum ditetapkan tersangka. Nadiem dianggap mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan.

Hakim juga menilai, secara formal Kejagung selaku termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan.

"Penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari atas minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka selanjutnya termohon dapat menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap pemohon," ujarnya.


 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut