get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Pemerasan Mahasiswa PPDS, Kaprodi Anestesiologi Undip Dituntut 3 Tahun Penjara

Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Nadiem Makarim: Mohon Doa Saja, Saya Menerima Hasilnya

Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:20 WIB
header img
Nadiem Makarim merespons soal permohonan praperadilannya yang ditolak hakim PN Jaksel (foto: Achmad Al Fiqri)

Salah satunya, Nadiem pernah dimintai keterangan sebelum ditetapkan tersangka. Nadiem dianggap mengetahui dan dapat mempersiapkan diri untuk memahami peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan.

Hakim juga menilai, secara formal Kejagung selaku termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan.

"Penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari atas minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka selanjutnya termohon dapat menggunakan kewenangannya melakukan penahanan terhadap pemohon," ujarnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut