Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Ini Daftarnya
Jum'at, 07 November 2025 | 11:24 WIB
Dia menyebutkan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
Sebelumnya, kasus ini melibatkan 12 nama sebagai terlapor, di antaranya adalah Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Polisi menegaskan, penetapan tersangka ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana fitnah dan penyebaran berita bohong.
Penting untuk diketahui: Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan penyelidikan terpisah dan menyatakan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi adalah asli dan sesuai dengan pembanding.
Editor : Ahmad Antoni