get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Sedih Mongol Stres, Kehilangan Rp53 Miliar Dipinjam Cagub Korupsi hingga Tersisa Rp112 Juta

Sidang Kasus Dugaan Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Ngaku Terima Uang Rp20 Miliar

Senin, 17 November 2025 | 18:35 WIB
header img
Ahmad Yazid (Gus Yazid) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Cilacap Rp237 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/11). Foto: Istimewa

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pengakuan mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Cilacap Rp237 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/11/2025). 

Pegakuan itu disampaikan oleh saksi bernama Ahmad Yazid (Gus Yazid), yang juga pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Diketahui, kasus tersebut menjerat tiga terdakwa yakni Iskandar Zulkarnaen (eks Kabag Perekonomian & SDA Pemda Cilacap), Andi Nur Huda (eks Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap).

Dalam persidangan, Gus Yazid yang juga praktisi pengobatan tradisional, mengaku mengenal terdakwa Andi setelah dikenalkan oleh Widi Prasetijono (mantan Pangdam IVDiponegoro). Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa pernah diberi uang Rp50 juta. Saat itu, yang menerima uang adalah istrinya, Maharani.

Gus Yazid juga meyebut Andi memiliki usaha perkebunan. Di depan majelis hakim, ia mengaku pernah dimintai tolong oleh Widi, untuk mendoakan Andi yang akan menjual sebidang tanah. Namun, ia menyebut tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.

Bahkan, ia mengatakan mendapat titipan uang sebesar Rp2 miliar melalui Widi dari Andi, bahwa uang itu sebagai ucapan terima kasih, atas terjualnya sebidang tanah tersebut. 

Gus Yazid menerima uang beberapa kali, sekitar 6 kali dan menerima uang Rp18 miliar sebagai bantuan dana hibah Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Dalam pengakuannya, penyerahan uang itu disaksikan Novita, yang merupakan istri Widi. 

Ia menyampaikan bahwa selama ini mengenal banyak pejabat, dan tidak pernah meminta uang atau jasa untuk pengobatan alternatif.

Saksi menyampaikan, setelah menerima uang Rp20 miliar, saksi merasa kurang yakin dan mencari Andi. Ia kemudian bertemu Andi di lapas dan mendesak agar bercerita yang sejujur-jujurnya, dan ternyata disampaikan uang tersebut adalah uang korupsi dari hasil penjualan tanah Kodam.

Ia bercerita menerima uang sekitar Rp1-2 miliar secara cash dari Novita, di luar dari Rp20 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli, dan sebagian telah digunakan untuk menyewa lahan.

Kemudian Majelis Hakim meminta keterangan Andi atas kesaksian Gus Yazid. Terdakwa Andi mengatakan bahwa pertama kali mengenal Gus Yazid dikenalkan oleh Wisnu.

Namun Andi menyangkal tidak pernah memberikan uang sepersen pun kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid. 

Dikonfirmasi terpisah, Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo tak banyak memberikan komentar atas persidangan tersebut.  “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ikuti saja proses persidangan,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut