Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa Muhammadiyah soal Kripto: Sah untuk Investasi, Beri Kejelasan bagi Investor Muslim
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa MUI: Sembako Haram Dikenai Pajak

Minggu, 23 November 2025 | 05:31 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Fatwa MUI: Sembako Haram Dikenai Pajak
Ilustrasi sembako di pasar tradisional. Foto: Dok iNews

Ketiga, kata Asrorun, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak itu secara syar’i milik rakyat. Adapun pengelolaan pajak diamanahkan kepada pemerintah melalui Ditjen Pajak.

"Yang keempat, barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat itu tidak boleh dibebani pajak secara berulang. Kemudian barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, itu juga tidak boleh dibebani pajak," kata Asrorun.

"Kemudian bumi dan bangunan yang dihuni, dalam pengertian dia non-komersial, tidak boleh dikenakan pajak berulang. Karena pada hakikatnya dia tidak berkembang," imbuhnya. 

Ketujuh, warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan. "Nah yang terakhir, zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak. Nah ini hal yang baru saya kira, untuk menjamin keadilan, termasuk juga keadilan partisipatif ya," ujarnya.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut