Mengejutkan! Ini Kata Bupati Pati Sudewo usai Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Caperdes
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) tersangka dugaan pemerasan calon perangkat desa. Sudewo ditetapkan tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1).
Sudewo keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju rumah tahanan (rutan) dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Sudewo menyebut dirinya dikorbankan.
"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," ucap Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun. Menurutnya, ketiga orang tersebut sempat menemuinya terkait pengisian perangkat desa.
"Tiga orang kepala desa yang tersangka itu pernah menghadap saya di kantor kabupaten kalau nggak salah di sekitar awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa," ungkapnya. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail perihal isi pertemuan tersebut.
Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Dia mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Editor : Ahmad Antoni