get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemusnahan Ribuan Karung Bawang Bombay Ilegal, Lanal Semarang Harap Beri Efek Jera Pelaku

Karantina Jateng: Tak Ada Toleransi Segala Upaya Penyelundupan Komoditas Pertanian dan Perikanan

Selasa, 27 Januari 2026 | 10:36 WIB
header img
Pemusanahan ribaun karung bawang bombay illegal di Semarang beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah (Karantina Jateng) bersama Polrestabes Semarang telah memusnahkan 6.171 karung bawang bombay ilegal. 

Diketahui, bawang yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat tersebut masuk ke Pelabuhan Tanjung Emas pada awal tahun 2026 tanpa dokumen persyaratan.

Kapolrestabes Semarang M. Syahduddi menjelaskan, pemusnahan dilakukan karena bawang bombai tersebut diketahui masuk ke Jateng tanpa dokumen resmi dan tidak melalui prosedur karantina yang dipersyaratkan. 

“Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya serta merugikan sector pertanian nasional,” kata Kapolrestabes.

Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan, Heri Widarta mewakili Kepala Karantina Jateng dalam menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan karena bawang bombai selundupan tidak memiliki jaminan kesehatan. 

“Komoditas tidak dilengkapi dokumen karantina sebagai jaminan kesehatan. Tidak ada sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antararea (KT 3) dari daerah asal. Sehingga bawang bombay yang masuk secara ilegal tersebut dimusnahkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” jelas Heri, Senin (26/1).

Dia mengatakan, lalu lintas komoditas pertanian melalui Pelabuhan Tanjung Emas tanpa prosedur karantina berisiko tinggi membawa hama penyakit membahayakan, yang dapat mengancam keamanan pangan nasional. Demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, Karantina bersama instansi terkait memusnahkan komoditas tersebut.

“Tindakan karantina tersebut sebagai wujud profesionalisme dan komitmen bersama Karantina Jateng, Polrestabes Semarang, dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian dan keamanan hayati di wilayah Jateng. Pemusnahan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah ancaman organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK),” jelasnya.

Sesuai arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, karantina menerapkan biosekuriti untuk pertahanan hayati, melindungi dan menciptakan lingkungan sehat. 

Karantina bukan hanya urusan teknis di tempat pemasukan dan pengeluaran, tetapi sistem pertahanan negara melindungi sumber daya alam hayati dan ketahanan pangan nasional dari risiko masuk tersebarnya hama penyakit.

Kepala Karantina Jateng, Hari Yuwono Ady menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memperkuat sinergi dalam pengawasan dengan instansi terkait di tempat pemasukan dan pengeluaran.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan regulasi karantina. “Kami tidak memberikan toleransi bagi segala bentuk upaya penyelundupan komoditas pertanian dan perikanan,” tegasnya.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 bahwa setiap orang yang melalulintaskan media pembawa HPHK, HPIK, OPTK dari suatu wilayah ke wilayah lain di dalam negeri wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Antararea, dilaporkan kepada petugas karantina, dan melalui tempat pemasukan pengeluaran yang ditetapkan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut