get app
inews
Aa Text
Read Next : Simak! Ini Syarat dan Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025

BPJS PBI Nonaktif karena Tak Lagi Tercatat DTSEN, Begini Cara Pengajuan Agar Terdaftar Kembali

Rabu, 11 Februari 2026 | 05:36 WIB
header img
Masyarakat yang merasa masih berhak untuk terdata tidak perlu khawatir karena terdapat mekanisme pembaruan data agar status kepesertaan bisa kembali aktif. (foto: Instagram)

Selain melalui aplikasi digital, pembaruan data juga dapat dilakukan secara konvensional dengan mendatangi kantor desa atau aparat wilayah setempat. 

Prosedur ini melibatkan perangkat desa maupun dinas sosial untuk memastikan data diperbarui secara faktual melalui survei langsung ke tempat tinggal pemohon.

Setelah proses pendataan, hasilnya akan dibahas melalui mekanisme musyawarah. Jika masyarakat dinyatakan masih layak terdata dalam DTSEN, maka berkas tersebut akan diteruskan kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam proses ini, BPS memegang peranan penting dalam menentukan peringkat kesejahteraan masyarakat secara berkala. Masyarakat diminta bersabar karena proses pemeringkatan dilakukan periodik agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.

Sebagai informasi, perubahan desil dalam DTSEN merupakan hal yang wajar karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah. 

Setiap perubahan status seperti kelahiran, kematian, maupun peningkatan atau penurunan tingkat kesejahteraan akan dipantau agar data tetap akurat dan program bantuan sosial, termasuk BPJS PBI, tepat sasaran.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut