get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sita Kendaraan hingga Dokumen Elektronik dalam Kasus OTT Bupati Pekalongan

Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Berdalih hanya Fokus Urusan Seremonial

Rabu, 04 Maret 2026 | 21:29 WIB
header img
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq hari ini, Rabu (4/3/2026) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto: Nur Khabibi

Ia berdalih bahwa latar belakangnya sebagai mantan penyanyi dangdut membuatnya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial sebagai kepala daerah, sementara urusan teknis pemerintahan sepenuhnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah. Namun, alasan tersebut langsung dibantah oleh KPK yang menilai pernyataan Fadia tidak relevan dengan rekam jejaknya di dunia politik.

Asep Guntur menegaskan bahwa Fadia bukan orang baru dalam pemerintahan, mengingat ia telah terpilih dua kali sebagai bupati dan pernah menjabat sebagai wakil bupati. Dengan pengalaman tersebut, KPK menilai sudah semestinya tersangka memahami prinsip-prinsip good governance dan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih.

Pihak lembaga antirasuah pun memandang dalih ketidaktahuan birokrasi tersebut sebagai upaya pembelaan diri yang bertolak belakang dengan fakta masa jabatannya.

Dalam kasus ini, Fadia disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf i. Selain sang bupati, operasi senyap ini juga menjaring total 14 orang di wilayah Semarang dan Pekalongan.

Saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain guna mengungkap secara utuh praktik lancung dalam proyek pengadaan jasa di Kabupaten Pekalongan tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut