Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Jaringan Lintas Provinsi, 4 Tersangka Diamankan
"Semua totalnya itu 3.556 lembar. Terdiri dari cetakan uang cetakan baru dan cetakan uang edisi lama untuk diperjualbelikan ke kolektor," sebutnya.
Kapolres mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggerebekan di salah satu lokasi di Garut, mesin cetak masih dalam kondisi beroperasi.
“Pada saat penggerebekan, mesin cetaknya masih menyala dan tersangka sedang dalam proses mencetak uang palsu. Ini menunjukkan bahwa aktivitas produksi masih berlangsung ketika tim melakukan penindakan,” jelasnya.
Menurutnya, para tersangka telah menjalankan aktivitas pencetakan uang palsu selama kurang lebih satu tahun. Namun, untuk pecahan model terbaru, peredaran secara aktif baru dilakukan dalam satu bulan terakhir dan masih dalam tahap uji coba.
Motif para tersangka adalah faktor ekonomi, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan uang palsu secara daring maupun dengan sistem penyerahan langsung. Mereka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara
Editor : Ahmad Antoni