Modus Korupsi Bupati Cilacap, Perintahkan Asisten Minta Tiap Satker Rp100 Juta demi THR Eksternal
Modus Korupsi Tergolong Nekat
Modus korupsi ini tergolong nekat. Syamsul diduga memerintahkan asistennya untuk memeras perangkat daerah demi memenuhi kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Namun, target setoran yang dipatok justru melampaui angka tersebut, yakni mencapai Rp750 juta.
Setiap satuan kerja (satker) di lingkungan Pemkab Cilacap dipaksa menyetorkan uang bervariasi antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
"Hingga rentang waktu 9-13 Maret 2026, tercatat sudah ada 23 perangkat daerah yang menyetorkan uang dengan total akumulasi mencapai Rp610 juta," bebernya.
Atas tindakan pemerasan tersebut, kedua pejabat teras Cilacap ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dengan dalih pemberian upeti
Editor : Ahmad Antoni