Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar TPPU Investasi Fiktif Sarang Burung Walet, Tersangka Raup Aset Puluhan Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB
  • author Ahmad Antoni
Polda Jateng Bongkar TPPU Investasi Fiktif Sarang Burung Walet, Tersangka Raup Aset Puluhan Miliar
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus TPPU modus investasi walet fiktif. (foto: iNewsSemarang.id)

Dari hasil penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran atas nama PT NLD, dokumen nota fiktif transaksi, 24 token internet banking, serta berbagai aset hasil kejahatan berupa 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB kendaraan, serta 2 sertifikat tanah.

Korban Alami Kerugian Rp78 Miliar
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp78 miliar. Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka diketahui telah menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset dengan nilai sekitar Rp22 miliar. 

Sebagian besar aset tersebut diketahui telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, serta menggunakan nama orang lain (nominee) sebagai bagian dari upaya penyamaran hasil kejahatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki dasar usaha yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dan rasionalitas suatu investasi. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII (maksimal Rp5 miliar), serta tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau penggelapan.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut