Kasus Korupsi dan TPPU, Kakak Adik Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun
Dalam uraiannya, jaksa menyebut terdapat pengayaan tidak sah senilai Rp1,35 triliun yang berasal dari fasilitas kredit tiga bank milik negara. Praktik ini dinilai merugikan negara secara masif, terlebih saat ini perusahaan tekstil raksasa tersebut tengah dalam status pailit.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Rendy Irawan, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai angka dan pasal yang dituduhkan jaksa tidak sesuai dengan fakta di lapangan. "Tuntutan jaksa sangat tidak sesuai dan terkesan mengada-ada," kata Rendy Irawan usai persidangan.
Kasus korupsi perbankan ini ternyata tidak hanya menyeret keluarga Lukminto. Total ada 12 terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan secara terpisah dalam tiga klaster perkara yang berbeda.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Editor : Ahmad Antoni