DP3A Semarang Ingatkan Pentingnya Sensitivitas terhadap Perempuan dan Anak di Ruang Publik
Menurutnya, upaya pemberantasan rokok ilegal saat ini tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga pendekatan preventif lewat edukasi kepada masyarakat.
“Harapannya masyarakat tahu apa itu rokok ilegal, lalu tidak mengonsumsi rokok ilegal. Kalau masyarakat tidak membeli, maka produksi juga akan berhenti,” ujarnya.
Joko menyebut, sepanjang 2025 pihaknya berhasil menyita sekitar 28 juta batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara hampir Rp26 miliar. Sedangkan hingga 2026 ini, telah ditemukan sekitar 9 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Ia juga mengungkapkan, modus peredaran rokok ilegal kini banyak dilakukan melalui penjualan online dan pengiriman antardaerah. Karena itu, masyarakat diharapkan ikut berperan aktif menjadi pelapor apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
“Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dilakukan Bea Cukai sendiri. Harus bersama-sama dengan masyarakat,” tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni