12 Fakta Pengasuh Ponpes Pati Cabuli Santriwati, Nomor 5 Terungkap setelah Korban Cerita ke Orangtua
PATI, iNewsSemarang.id - Polresta Pati mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual atau pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan tersangka AS (51), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Berikut fakta-faktanya.
1. Pencabulan Dilakukan Sejak 2020 hingga 2024
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Mako Polresta Pati, Kamis.
2. Modus Minta Dipijat lalu Korban Diminta Lepas Pakaian
Kapolresta Patimenjelaskan modus pelaku dengan mengajak korban ke kamar dengan alasan meminta dipijat. Setelah itu, korban diminta melepas pakaian dan pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual.
3. Pengaruhi Korban dengan Doktrin Menyerap Ilmu dari Guru
Pelaku juga diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya.
4. Korban Alami Pencabulan hingga 10 Kali
Kapolresta mengungkapkan, korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Selama ini korban disebut takut menolak permintaan pelaku karena tersangka memiliki pengaruh di lingkungan pondok pesantren.
5. Terungkap setelah Korban Cerita ke Orangtua
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. Selanjutnya, keluarga melakukan visum di rumah sakit dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
6. Sempat Dilaporkan Sejak 2024
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2024. Namun proses penyelidikan sempat mengalami kendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan sehingga beberapa saksi menarik keterangannya.
Sedangkan pelapor yang aktif saat ini baru satu orang. Namun penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapat penguatan dari saksi-saksi lain.

7. Tersangka Sempat Mangkir dan Melarikan Diri
Saat proses penyidikan, tersangka sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dan melarikan diri. Tim gabungan Polresta Pati, Jatanras Polda Jawa Tengah, serta Resmob Mabes Polri kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah Kamis (7/5) pagi. "Dua hari setelah melarikan diri atau dalam waktu 2x24 jam, tersangka berhasil ditangkap," ujarnya.
8. Sempat Kabur ke Jakarta, Ditangkap di Wonogiri
Pelarian tersangka AS berakhir. Polisi menangkap Ashari di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026). "Kiai tersangka pencabulan puluhan santriwati di Pati ditangkap di Wonogiri, sempat kabur sampai ke Jakarta," tulis akun Instagram @officialinewstv.
Selama pelariannya sejak 4 Mei 2026, Ashari disebut berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian. Dia diduga sempat bergerak dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Jakarta sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
9. Polisi Amankan Bra Hitam hingga Celana Dalam Hijau
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kerudung hitam, bra warna hitam, celana dalam warna hijau, pakaian lengan panjang hitam, rok plisket abu-abu, serta satu unit telepon seluler milik korban.
10. Tersangka Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.

11. Ponpes Ndolo Kusumo Ditutup
Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh lembaga pendidikan itu terhadap santriwati.
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Pati Ahmad Syaiku. Sebagai tindak lanjut, Kemenag telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin operasional. Ia menambahkan izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo resmi dicabut sejak 5 Mei 2026.
12. Kemenag Jamin Pendidikan 252 Santri
Kemenag memastikan keberlangsungan pendidikan para santri tetap berjalan.Tercatat terdapat 252 santri di ponpes tersebut yang terdiri atas jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP, hingga Madrasah Aliyah (MA).
"Pada tanggal 2 dan 3 Mei 2026, seluruh santri sudah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring," ujarnya. Kemenag juga akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri pada pekan depan untuk menentukan proses pemindahan mereka ke pondok pesantren maupun madrasah lain.
Editor: Ahmad Antoni