Jangan Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Masyarakat diminta tidak sembarangan memfotokopi e-KTP untuk urusan administrasi. Karena, data pribadi dalam e-KTP dinilai rawan disalahgunakan jika tersebar tanpa pengamanan yang memadai.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa fotokopi e-KTP bisa disalahgunakan, seperti untuk pinjaman online (pinjol) ilegal, pembukaan rekening fiktif, hingga tindak kejahatan lain.
Menurut dia, e-KTP tidak perlu difotokopi lagi untuk keperluan administrasi karena sudah dilengkapi chip berisi data kependudukan.
"Penyebaran data pribadi seperti NIK tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan data bisa dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah," ungkap Teguh dikutip Selasa (12/5/2026).
Editor : Ahmad Antoni