JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022) telah memutus perkara penetapan hak perwalian Gala Sky Andriansyah, anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Dalam perkara ini, H Faisal berstatus penggugat sedangkan tergugatnya ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat.
Dalam agenda sidang yang diselenggarakan secara E-court Hakim memutuskan hak perwalian Gala Sky Andiansyah jatuh ke tangan H Faisal, ayah dari Bibi Andriansyah. Surat hasil keputusan dibacakan langsung oleh kuasa hukum H Faisal, Sandy Arifin.
"Mengadili yang pertama dalam konferensi, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat dalam konvensi mengabulkan para penggugat seluruhnya. Jadi alhamdulillah gugatan kita dikabulkan untuk seluruhnya," kata Sandy Arifin membacakan hasil putusan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (13/4/2022).
"Kedua, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah lahir di Jakarta tanggal 14 Juli 2020 sebagai anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum," sambung Sandy Arifin.
Haji Faisal sebagai wali sah Gala Sky Andriansyah diminta memberikan akses kepada tergugat, Doddy Sudrajat jika ingin bertemu sang cucu.
"Ketiga, menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah berada di bawah pengasuhan atau hadhanah para penggugat Haji Faisal dan Ibu Dewi Zuhriati sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah dengan kewajiban tetap memberikan akses kepada tergugat sebagai kakek anak tersebut dari ibu untuk bertemu dengan anak tersebut," terangnya.
"Yang keempat, menetapkan penggugat satu, Haji Faisal sebagai wali dari anak bernama Gala Sky Andriansyah dan selaku wali dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut mengenai segala perbuatan hukum di luar Pengadilan," kata Sandy Arifin.
Sebagai informasi, Haji Faisal dan istri, Dewi mantap mengajukan gugatan setelah beberapa waktu lalu Doddy Sudrajat secara tiba-tiba tidak setuju perwalian sang cucu jatuh pada besannya. Gugatan Faisal terhadap Doddy Sudrajat telah resmi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomor perkara 3315/Pdt.G/2021/PA.JB.
Editor : Maulana Salman