Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Hadapi Perkara di Persidangan
"Mereka merasa tidak pernah bersalah. Yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan. Mereka tidak ingin sekadar damai, tapi ingin kepastian hukum," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, mayoritas laporan dari berbagai pihak telah dinyatakan gugur oleh jaksa. Adapun laporan berasal dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan dan Lechumanan tidak diterima atau digugurkan berdasarkan P-19 jaksa penuntut umum.
"Alhamdulillah, jaksa menggugurkan tiga laporan (LP). Ternyata laporan-laporan tersebut tidak berdasar secara hukum dan tidak dimasukkan dalam surat dakwaan," ujarnya.
Dengan gugurnya tiga laporan tersebut, Gafur mengatakan, fokus perkara yang akan naik ke persidangan nantinya murni berasal dari laporan pihak Jokowi.
"Dalam perkara ini, yang menjadi pasal dakwaan nantinya adalah LP dari Pak Joko Widodo. Selama ini kelompok lain mendalilkan ada ujaran kebencian dan penghasutan, tapi itu clear 100 persen tidak terbukti," ungkapnya.
Editor : Ahmad Antoni