get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pemegang Saham PT Mahesa Jenar, Bagaimana Nasib PSIS?

Mantan Ketua PN Kudus Dipecat gegara Tilap Uang Lelang Rumah Rp2 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:06 WIB
header img
Mantan Ketua PN Kudus SW disanksi pemecatan lantaran terbukti menilap uang lelang rumah sekitar Rp2 miliar. (Foto: Istimewa).

Selain itu sepanjang 2020, SW juga dilaporkan karena menerbitkan penetapan yang tidak terdaftar di buku register PN Kudus. SW juga pernah dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural. SW juga kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi.

Saat menjabat Ketua PN Baturaja, SW  dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara. Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, SW mengakui telah menerima Rp200 juta pada 2018, tetapi tidak mengingat sisa jumlah lainnya. 

Akibatnya, SW dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu 6 bulan di 2023. Namun karena alasan kesehatan, SW ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan.

Dalam pembelaannya, SW berniat mengembalikan uang yang diterima, tetapi pelapor minta dibayarkan secara lunas. SW berencana mengganti uang tersebut melalui pinjaman bank. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut