Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahkamah Agung Tolak Kasasi Pemegang Saham PT Mahesa Jenar, Bagaimana Nasib PSIS?
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Ketua PN Kudus Dipecat gegara Tilap Uang Lelang Rumah Rp2 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:06 WIB
  • author Nur Khabibi
Mantan Ketua PN Kudus Dipecat gegara Tilap Uang Lelang Rumah Rp2 Miliar
Mantan Ketua PN Kudus SW disanksi pemecatan lantaran terbukti menilap uang lelang rumah sekitar Rp2 miliar. (Foto: Istimewa).

Namun, pengajuannya ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan pertimbangan kondisi kesehatan SW dan masih menunggu putusan MKH.

SW mengakui semua kesalahan yang telah diperbuat dan berharap agat majelis dapat menerima pembelannya. SW menyatakan tetap bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya, meskipun belum mengetahui cara untuk melunasinya.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut