get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo: Bus Pariwisata Terguling di Selokan, 2 Penumpang Tewas

Pelatih Bela Diri di Semarang Cabuli Murid 13 Tahun Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Rabu, 01 Juli 2026 | 18:56 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan (Foto: Istimewa)

Pascakejadian tak senonoh tersebut, korban mengalami syok berat dan cenderung menutup diri di dalam rumah. Perubahan drastis pada sikap sang anak memicu kecurigaan orang tua. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan seluruh trauma yang dialaminya.

"Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Semarang. Petugas bergerak cepat dan segera mengamankan pelaku," tegas AKP Bodia.

Langkah cepat Polres Semarang dalam mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ini mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak yang hadir dalam konferensi pers, mulai dari Dinas Sosial, Dinas P3AKB, Kemenag Kabupaten Semarang, hingga Psikolog Forensik RS Ken Saras.

Atas perbuatan bejatnya, R dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut