get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sita Minimarket dan Rumah Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq di Semarang

Terungkap, Praktik Pemerasan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ternyata Warisan Sang Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:10 WIB
header img
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: Yudhistiro Pranoto).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Etik, KPK juga menjerat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 3 tersangka," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026). 

Kasus ini berawal dari diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan insentif pemungutan retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ungkap Asep. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut