Buntut Kasus Pemerasan, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Sukoharjo Nonaktif Etik Suryani
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani (ETS). Penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (14/7/2026) dan berhasil menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, alat elektronik, uang tunai, hingga perhiasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan kemarin menyasar rumah dinas Bupati, kantor Bupati, serta kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan. Kendati demikian, KPK belum merinci total nominal uang dan perhiasan yang disita dari lokasi-lokasi tersebut.

"Untuk detail nominalnya nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Tak berhenti di situ, Budi menambahkan bahwa giat penggeledahan berlanjut pada hari ini, Rabu (15/7/2026), dengan menyasar Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK sejak Kamis (9/7/2026). Dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Bupati Etik Suryani, penyidik juga menjerat Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) dan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar