Sidang Perdana, Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar
Menanggapi dakwaan JPU KPK dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang, Fadia Arafiq menegaskan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Pada intinya saya sudah mengerti, tetapi masih memerlukan pembuktian lebih lanjut Yang Mulia. Saya insyaallah akan kooperatif dan tidak akan mempersulit apa pun dalam persidangan ini," kata Fadia Arafiq.
Senada dengan kliennya, tim kuasa hukum Fadia yang diwakili M Fadli Nasution mengonfirmasi bahwa seluruh dakwaan dan identitas yang dibacakan telah sesuai, sehingga persidangan dapat langsung dilanjutkan ke pembuktian saksi.
Meski tidak mengajukan eksepsi maupun permohonan pembantaran dari tahanan di Lapas Perempuan Semarang, tim kuasa hukum mengajukan permohonan izin pengobatan rutin bagi Fadia yang saat ini mengalami gangguan kesehatan saraf terjepit.
Pihak penasihat hukum berharap proses pembuktian keterangan saksi di bawah sumpah pada persidangan pekan depan dapat berjalan lancar.
"Ibu Fadia akan bersikap kooperatif dan mengikuti persidangan sebaik-baiknya. Soal kesehatan, beliau ada gangguan saraf terjepit, jadi kami mohon izin untuk pengobatan saja," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni