Pungutan Pajak Marketplace Ditunda, Pedagang Online Kena PPh Mulai 1 November 2026
DJP akan melakukan proses penunjukan ulang terhadap penyedia e-commerce mendekati jadwal baru pemberlakuan aturan. Selain itu, pihaknya memastikan pedagang yang sudah terlanjur dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan mendapatkan pengembalian dana secara penuh.
DJP menegaskan penundaan tersebut tidak mengubah substansi aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Perubahan hanya berkaitan dengan waktu penerapan kebijakan di lapangan.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan konsumsi masyarakat pada semester kedua 2026.
Sebelumnya, Purbaya menyampaikan pemerintah ingin memberikan ruang bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar dapat beradaptasi dengan kebijakan fiskal baru.
"Kita tunda dulu implementasinya untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian usaha. Pemerintah ingin memastikan momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," ujar Purbaya dalam media briefing pada Rabu (5/8).
Editor : Ahmad Antoni