Penjelasan Polda Metro soal Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB Botok Jelang Demo 27 Agustus
"Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran," kata Budi.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebelumnya, Supriyono alias Botok mengklaim rekening miliknya diblokir. Pernyataan itu disampaikan melalui video yang beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, dia memperlihatkan saldo rekening melalui aplikasi mobile banking. Botok menyebut saldo lebih dari Rp80 juta tidak dapat digunakan karena rekeningnya diblokir.
Dia menyatakan dana tersebut merupakan uang pribadi dan donasi dari masyarakat. "Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," akunya.
Dia menilai tindakan tersebut sebagai upaya menekan gerakan masyarakat sipil. Botok juga menyebut privasi nasabah, termasuk kepemilikan rekening bank, telah dilindungi oleh undang-undang.
Editor : Ahmad Antoni