Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi dalam Gelar Perkara, Roy Suryo: 99,9% Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangannya

Selasa, 15 September 2026 | 16:03 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangannya
Roy Suryo. (Foto: Dok MPI)

Hakim merujuk Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengatur pembayaran ganti kerugian berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

"Menimbang bahwa dari sisi hierarki norma, pembayaran ganti kerugian secara khusus telah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, Menteri Keuangan membayar atas dasar petikan putusan atau penetapan tanpa ada tahapan negosiasi apa pun. Menambahkan syarat semacam itu berarti mereduksi hak warga negara yang diberikan oleh norma yang kedudukannya lebih tinggi," jelasnya.

Hakim juga menilai tidak sepatutnya ada negosiasi dari alat negara untuk menurunkan jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan pengadilan.

"Selain itu, secara filosofis, tidak sepatutnya membiarkan adanya negosiasi dari alat negara untuk menurunkan jumlah ganti rugi yang wajib diberikan oleh negara berdasarkan penetapan pengadilan karena kesalahan yang dilakukannya sendiri. 

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka diperintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi yang telah ditetapkan kepada Pemohon," ujarnya. 

Meski mengabulkan sebagian permohonan, hakim menolak sejumlah tuntutan Roy Suryo. Salah satunya terkait kehilangan pendapatan dari kanal YouTube Roy Suryo Official Channel.

Hakim menilai klaim kehilangan pendapatan harus didukung dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Roy Suryo disebut hanya mendalilkan perkiraan penghasilan tanpa bukti mengenai mekanisme penerimaan dan riwayat pendapatan tersebut.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut