Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangannya
"Hanya dengan mendalilkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel minimal atau setidaknya Rp3 juta tanpa ada bukti yang menjelaskan mekanisme penerimaan penghasilan dan tidak adanya bukti bahwa pemohon pernah menerima penghasilan sejumlah itu di waktu yang lalu secara berkelanjutan, maka dalil tuntutan ganti rugi karena kehilangan pendapatan tersebut adalah tuntutan yang tidak berdasar sehingga sudah sepatutnya ditolak," katanya.
Selain itu, hakim juga menolak tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan biaya jasa konsultan hukum dan advokat. Biaya tersebut dinilai tidak beralasan untuk dimasukkan ke dalam nominal ganti rugi.
Dalam petitumnya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian. Karena permohonan dikabulkan sebagian, biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sebesar nihil.
"Menetapkan, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan para Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi imateriil bagi Pemohon sejumlah Rp5.000.000," kata hakim.
"Memerintahkan kepada Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp5.000.000 kepada Pemohon. Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni