Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: PDIP Bicara Potensi Pemakzulan, PKB Usul Bentuk Pansus
Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu menilai spekulasi dan wacana hukum mengenai posisi Gibran berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi iklim investasi dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.
"Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," kata Sugiat.
Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai Gibran berpotensi dimakzulkan sebagai Wakil Presiden. Dia mendasarkan pandangannya pada pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen kelulusan Gibran yang setara dengan SMA.
"Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," kata Deddy saat dihubungi iNews.id, Rabu (7/10/2026).
Deddy menduga dokumen yang diajukan Gibran untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan bermasalah secara hukum. Dia menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi dasar proses pemakzulan.
"Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B," ujar Deddy.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Mekanisme tersebut mencakup sejumlah alasan pemberhentian yang ditentukan konstitusi, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
"Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindak lanjuti," kata Deddy.
Editor: Ahmad Antoni