Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Gibran Ditempatkan di Kursi Menteri saat Sidang Kabinet Paripurna, Begini Penjelasan Istana
Advertisement . Scroll to see content

Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: PDIP Bicara Potensi Pemakzulan, PKB Usul Bentuk Pansus

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 13:19 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: PDIP Bicara Potensi Pemakzulan, PKB Usul Bentuk Pansus
Gibran Rakabuming Raka saat debat publik pencalonan Wakil Presiden. ( Foto: Dok KPU)

"Nah, kalau kemudian nanti pada akhirnya terbukti memang benar-benar tidak ada, nah itu tadi kembali lagi bicara tentang soal pada pimpinan partai politik," pungkasnya.

4. Legislator PKB Usul DPR Bentuk Pansus

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan pansus untuk menindaklanjuti putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran.

Menurutnya, pertimbangan MK perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan terpenuhinya persyaratan Presiden dan Wakil Presiden.

Eka menegaskan, usulan tersebut bukan untuk mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK. DPR, kata dia, tetap harus menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusional apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata pria yang akrab disapa Edo dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Eka menjelaskan, Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat. Sementara itu, Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian, termasuk peran DPR dan kewenangan MK dalam memeriksa pendapat DPR sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.

"Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Eka, pansus jika dibentuk harus bertugas mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif, bukan mengambil alih kewenangan lembaga lain.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut