Polda Jateng Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Cilacap-Pati dan Tambang Ilegal di Semarang
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar dugaan penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi serta penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati, Cilacap, dan Semarang.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi hak masyarakat atas subsidi pemerintah, mencegah potensi kerugian negara, serta menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat.
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, perkara yang diungkap meliputi dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Pati, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi di Kabupaten Cilacap, serta penambangan tanpa izin di Kabupaten Semarang. Dalam perkara-perkara tersebut, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“Dampak dari mereka yang menyalahgunakan atau berusaha menimbun BBM bersubsidi, termasuk LPG, adalah bisa menimbulkan kelangkaan. Oleh karena itu, selain melakukan upaya represif, kami juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk bersama-sama mengantisipasi hal tersebut,” ungkap Kapolda Jateng saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jumat (16/10/2026).

Dalam perkara pertama, Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap dugaan pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di sebuah gudang di wilayah Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (11/10/2026). Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih empat bulan.
Editor: Ahmad Antoni