Polda Jateng Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Cilacap-Pati dan Tambang Ilegal di Semarang
Modus yang digunakan yakni membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah warung atau penyalur di sekitar wilayah Pati, kemudian membawa tabung-tabung tersebut ke lokasi untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran lebih besar. Pembelian dilakukan secara bergantian dari sejumlah tempat.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S. Barang bukti yang diamankan antara lain 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram, 34 tabung LPG berisi dengan berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Cilacap. Pengungkapan dilakukan pada Senin (12/10/2026), setelah tim Ditreskrimsus menerima informasi mengenai dugaan penimbunan solar di sebuah gudang.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan solar bersubsidi yang ditampung dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken. Petugas juga mendapati kendaraan pengangkut yang tiba di lokasi dengan membawa muatan solar.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolda, solar tersebut diduga diperoleh dari dua SPBU yang masih didalami penyidik. Dalam perkara ini, satu orang tersangka berinisial S.H. alias Asep ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas gudang dan kegiatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, 13 jeriken, serta peralatan lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 10.206,48 liter.
“Untuk kegiatan ini, barang bukti solar yang ditemukan di gudang berjumlah 10.206,48 liter. Dari keterangan yang kami dapatkan, solar tersebut berkaitan dengan pengambilan dari dua SPBU, dan hal itu masih terus kami dalami,” jelas Kapolda.
Editor: Ahmad Antoni