Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Cilacap-Pati dan Tambang Ilegal di Semarang

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:09 WIB
  • author Ahmad Antoni
Polda Jateng Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Cilacap-Pati dan Tambang Ilegal di Semarang
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menunjukkan barang bukti kasus penyelewengan BBM subsidi dan tambang ilegal. (foto: iNewsSemarang)

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Penambangan Ilegal di Ungaran Timur

Perkara ketiga merupakan dugaan penambangan tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026), setelah petugas menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan dua unit ekskavator serta sejumlah pihak yang berada di lokasi, termasuk checker dan operator. Ketika dimintai dokumen legalitas kegiatan penambangan, pihak yang diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Aktivitas tersebut diduga meliputi pengambilan material tanah urug dan batuan andesit yang berlangsung sejak awal September 2026. Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial A.P., warga Kabupaten Semarang. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit ekskavator, satu bundel surat jalan, serta uang tunai sebesar Rp966.000.

Dalam perkara ini, Kapolda menjelaskan bahwa berdasarkan penghitungan yang disampaikan dalam konferensi pers, terdapat estimasi potensi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sekitar Rp 2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar apabila seluruh volume material yang diperhitungkan kelak diambil. Angka tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan pajak, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.

Atas dugaan penambangan tanpa izin tersebut, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pertamina Tegur hingga Sanksi 206 SPBU dan 201 Agen LPG

Sementara itu, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, menyampaikan bahwa Pertamina juga melakukan pemantauan terhadap penyaluran BBM dan LPG di lembaga penyalur, termasuk SPBU dan agen LPG.

“Hingga saat ini, khusus di Regional Jawa Bagian Tengah, kami telah melakukan pembinaan terhadap 206 SPBU. Bentuknya dapat berupa teguran, sanksi pemblokiran penyaluran, hingga pembayaran denda selisih harga dengan BBM nonsubsidi. Untuk agen LPG, kami telah melakukan 201 pembinaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan Pertamina saat konferensi pers berlangsung, kondisi stok energi di Jawa Tengah masih mencukupi. Ketahanan stok Pertalite berada pada kisaran enam hingga tujuh hari, solar lebih dari 16 hari, dan LPG lebih dari tiga hari.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondisi stok di Jawa Bagian Tengah agar tidak terjadi kelangkaan maupun antrean. Kami berharap, melalui pengawasan dan penindakan yang dilakukan bersama, ketersediaan energi bagi masyarakat tetap terjaga dan tidak menimbulkan kepanikan,” jelasnya.


 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut