Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Pekat Candi 2026, Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan dan Amankan Puluhan Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Geledah Ponpes di Sukoharjo Buntut Pembakaran Warung Mi Babi, Pengasuh Pesantren Bereaksi

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 09:21 WIB
  • author Tim iNews
Polisi Geledah Ponpes di Sukoharjo Buntut Pembakaran Warung Mi Babi, Pengasuh Pesantren Bereaksi
Ilustrasi kasus pembakaran warung mi babi di Grogol, Sukoharjo. (foto: istimewa)

SUKOHARJO, iNewsSemarang - Tim gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo dan Polres Karanganyar melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Sukoharjo-Karanganyar pada Selasa (27/10/26), buntut kasus pembakaran warung babi di Grogol.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut. Dia menyebutkan, penggeledahan melibatkan tim gabungan dari Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar.

"Kegiatan itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sukoharjo terkait perkara pembakaran, perusakan, dan pengancaman warung Mi Babi Tepi Sawah Grogol," ungkap Kapolres Sukoharjo pada Rabu (28/10/2026).

Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka berinisial AS telah ditangkap dan ditahan sejak Selasa (20/10), sedangkan satu tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Oktober 2026.

Dalam penggeledahan di dua lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam berbagai jenis, busur panah, anak panah, serta barang lainnya yang dinilai perlu didalami lebih lanjut. Barang-barang tersebut kemudian disita untuk kepentingan penyidikan. 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut